5 Upaya Pegi dan Kuasa Hukum Lawan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Reza Fajri
Pegi Setiawan dan kuasa hukum mengajukan praperadilan (foto: MPI)

4. Laporkan penyidik ke Propam

Toni RM juga mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan penghilangan sejumlah postingan di akun Facebook milik kliennya. Postingan tersebut diyakini dapat menguntungkan dan menguatkan posisi Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Kronologinya, Pegi S ini punya Facebook dengan nama Pegi Setiawan. Pada 21 Mei, Pegi Setiawan ditangkap. Beberapa hari setelah itu, akun Facebooknya masih ada, bahkan diketahui oleh netizen yang beramai-ramai mencari akun tersebut," ujar Toni RM, Kamis (20/6/2024).

Toni menjelaskan, laporan ini dibuat setelah akun Facebook Pegi Setiawan menjadi viral dan berhasil di-screenshot oleh netizen sebelum akhirnya postingan-postingan tersebut hilang. 

"Netizen berhasil meng-screenshot dan memfoto layar postingan-postingan Pegi Setiawan, yang menunjukkan bahwa Pegi berada di luar Cirebon, tepatnya di Bandung, sebelum akhirnya akun itu hilang," katanya.

5. Minta MA awasi praperadilan

Ibu Pegi Setiawan, Kartini dan Toni RM mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Toni menjelaskan, dia dan Kartini datang untuk meminta MA melalui badan pengawasan agar bisa mengawasi jalannya proses praperadilan Pegi yang akan berlangsung pada pekan depan.

“Agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

1 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal