"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU.