"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja," ujarnya.
Ketiga, terkait penghitungan BPKP. Keempat, tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofessionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekali pun tidak pernah dibunyikan," ucapnya.
Terakhir, perihal vonis yang akan menjadi preseden buruk. Menurutnya, vonis ini akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan baik sektor pemerintahan, BUMN, atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa.
"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil," tuturnya.