5 Fakta Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ketahui sebelum Menyesal!

Reza Fajri
Ilustrasi pengendara ditilang polisi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tilang dengan menggunakan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Januari 2025. Apabila jumlah batas poin maksimal sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Tilang dengan sistem poin ini didasarkan pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun, tidak semua pengendara mengetahui adanya aturan ini. Sebelum menyesal karena SIM-nya dicabut, para pengendara wajib memahami tilang dengan sistem poin.

Berikut lima fakta yang dirangkum terkait tilang sistem poin:

1. Berlaku Januari 2025

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Aan Suhanan menyampaikan, sistem tilang menggunakan poin pada SIM sudah berlaku mulai Januari 2025. Para pengendara diminta untuk tidak melanggar aturan lalu lintas agar poinnya tak habis.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," ujar Aan, dikutip, Kamis (9/1/2025).

2. Pengendara diberi 12 poin

Para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin awal. Poin itu nantinya bisa terpotong jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Besaran poin yang dipotong tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025

3. Jumlah poin yang dipotong

Pelanggaran ringan akan membuat poin berkurang 1. Sementara pelanggaran sedang mengurangi 3 poin. Lalu pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin.

Pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm dan sabuk pengaman. Pelanggaran sedang yakni tidak memiliki STNK atau memakai pelat nomor palsu.

Pelanggaran berat contohnya berkendara secara ugal-ugalan, menerobos palang pintu kereta api dan tindakan-tindakan yang membahayakan nyawa lainnya.

Pengendara yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat langsung dikurangi 12 poin. Sementara kasus tabrak lari langsung berujung pada pencabutan SIM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
47 menit lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
14 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
14 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
19 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal