"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka," ujar dia.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka merupakan anggota DPR. Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka dan konstruksi perkara baru disampaikan ke publik dalam konferensi pers berbarengan dengan penahanan tersangka.
Rudi menjelaskan, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima dana CSR BI. Tindakan itu menyalahi aturan.
"Diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ucapnya.
Bahkan, dia menuturkan dokumen yang disita dalam penggeledahan di Kantor BI memuat catatan aliran dana CSR yang mengalir ke sejumlah pihak.