5 Berita Terpopuler: Jumlah Bus di Indonesia hingga Kuat Ma'Ruf Geram Divonis 15 Tahun

nevriza wahyu utami
Kuat Ma`ruf Divonis 15 Tahun Penjara

4. Kuat Ma’ruf Geram Divonis 15 Tahun: Saya Tidak Membunuh dan Berencana

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan perasaan kecewa dan geram, Kuat Ma'ruf menyatakan ingin mengajukan banding atas vonis tersebut. 

“Karena saya tidak membunuh dan berencana,” katanya.

5. Akhir Pencarian Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo divonis mati sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan Sambo karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Dia juga dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan. 

Majelis hakim menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan Sambo maupun Putri. Keluarga Brigadir J pun menyatakan kepuasannya atas hukuman bagi keduanya.

“Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Mobil
11 hari lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Seleb
20 hari lalu

Sempat Kritis, Jaja Miharja Kini Bersyukur Tak Pakai Kursi Roda Lagi

Nasional
21 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Nasional
24 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Awasi Kesiapan Armada dan Disiplin Sopir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal