5 Aparatur PN Surabaya Disanksi terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rinciannya

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara MA, Yanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

RA selaku staf PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Dia pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Y selaku staf PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Dia juga dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Sedangkan OA yang juga staf PN Surabaya juga terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Buletin
3 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
3 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
4 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal