5 Aparatur PN Surabaya Disanksi terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rinciannya

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara MA, Yanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

RA selaku staf PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Dia pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Y selaku staf PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Dia juga dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Sedangkan OA yang juga staf PN Surabaya juga terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal