4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Jumlah beban perkara Mahkamah Agung sebanyak 8.732 perkara dan yang diputus baru sebanyak 55,37 persen sudah diputus. Perkara tersebut terhitung mulai Januari hingga April 2020.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan sisa perkara yang belum diputus sejumlah 3.897 perkara dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu (13/5/2020).

"Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat," ujar Syarifuddin.

Untuk kinerja penanganan perkara di Kamar Perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu maka beban perkara menjadi 2.812 perkara.

Dari jumlah perkara perdata itu yang diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03 persen perkara belum diminutasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
27 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
27 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
30 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal