4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Jumlah beban perkara Mahkamah Agung sebanyak 8.732 perkara dan yang diputus baru sebanyak 55,37 persen sudah diputus. Perkara tersebut terhitung mulai Januari hingga April 2020.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan sisa perkara yang belum diputus sejumlah 3.897 perkara dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu (13/5/2020).

"Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat," ujar Syarifuddin.

Untuk kinerja penanganan perkara di Kamar Perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu maka beban perkara menjadi 2.812 perkara.

Dari jumlah perkara perdata itu yang diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03 persen perkara belum diminutasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD

Nasional
12 hari lalu

Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Nasional
18 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
18 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal