41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal Dwi Purnama
Sebanyak 41 perusahaan di Jabar menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) tercatat menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memanggil perusahaan tersebut.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
6 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
7 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
7 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal