4 Tersangka Kasus Pungli Dana PIP di SMAN 7 Ditahan, Rp368 Juta Disita Kejari Cirebon

Muslimin
Kejari Kota Cirebon menetapkan empat tersangka kasus dugaan pungli Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7, Selasa (22/7/2025) malam. (Foto: Muslimin).

CIREBON, iNews.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka, Selasa (22/7/2025) malam.

Keempat tersangka itu langsung ditahan. Dalam ekspos perkara yang digelar Kejari Cirebon, keempat tersangka diperlihatkan ke publik bersama barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang berhasil disita penyidik. 

Mereka berinisial T (wakil kepala sekolah), R (staf kesiswaan merangkap guru), I (kepala sekolah) dan RN (pihak eksternal).

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengatakan, para tersangka telah membuat kesepakatan sejak awal untuk memotong dana PIP yang diterima para siswa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex

Nasional
7 bulan lalu

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta

Nasional
14 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
36 menit lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal