4 Situs Kementerian dan 490 Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online

Muhammad Refi Sandi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan kasus peretasan situs kementerian. (Foto MNC Portal).

Kemudian, hasil pengembangan ditangkap dua tersangka AN dan HS di Bondowoso.

"Perannya mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR tadi," tuturnya.

Setelah itu, petugas menangkap tersangka berinisial NFR di Malang. Peran NFR mengakses sistem situs pemerintah yang dijual kepada tersangka AN. 

"Kerjanya saling ada hubungannya simbiosis mutualisme. saling mendukung. saling kenal semua antara satu dengan yang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Selain itu, dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Pemerintah Mulai Bahas Draf Revisi UU Polri, DIM Diserahkan Dalam Waktu Dekat

57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Blackout Sumatra Bukan Sabotase, Dipicu Kabel Putus akibat Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal