4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
4 Prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," jawab penasihat hukum terdakwa.

"Siap sepakat, Yang Mulia," kata Oditur Militer II-07 Jakarta.

Sebagai informasi, Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

57 tahun lalu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ngaku Panik dan Takut Ketahuan usai Kasusnya Viral

57 tahun lalu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Saya Kesal Lihat Andrie Yunus Arogan dan Overacting

57 tahun lalu

Penyiram Air Keras ke Pesepeda di Cengkareng Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal