4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

Felldy Aslya Utama
KontraS melayangkan kritik keras terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 Prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya melayangkan kritik keras terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 Prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dimas menyoroti budaya impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas dalam melakukan penghukuman dan penghakiman terhadap pelaku-pelaku dari oknum militer. 

Karena itu, dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang peradilan militer, pihaknya telah menyampaikan bahwa tren vonis kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh dari kata adil.

"Adil dari hal kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses-proses penyelesaian dalam konteks internum mereka, forum peradilan militer," ucap Dimas di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dimas turut menyoroti tuntutan yang disampaikan Oditur Militer tanpa disertai dengan hukuman pemecatan dari TNI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal