JAKARTA, iNews.id -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Koalisi menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sorotan itu disampaikan bersamaan dengan kritik terhadap putusan banding perkara penganiayaan siswa SMP di Medan yang melibatkan prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi. Dalam perkara tersebut, pengadilan menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa.
"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, YLBHI, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, serta sejumlah organisasi lainnya, menilai tuntutan terhadap pelaku penyerangan Andrie Yunus dan vonis terhadap prajurit TNI di Medan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
Koalisi mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar akses keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan.