4 Parpol Daftar ke KPU Besok, Ada Gerindra dan PKB

Felldy Aslya Utama
Logo Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

Semenjak dibuka pada hari Senin, 1 Agustus 2022 lalu, sebanyak 14 partai politik mendaftar ke KPU. Parpol tersebut di antaranya; PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Perindo dan Partai NasDem.

Selanjutnya, PBB, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Gelora Indonesia.

Dari 14 parpol tersebut, KPU telah menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen pendaftaran 10 parpol lengkap. Sementara empat parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yakni: Partai Reformasi, Prima, Pandai dan PDRI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal