4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Jonathan Simanjuntak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bos perusahaan gula dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta beritikad baik mengembalikan uang hasil korupsi.

Berikut rincian tuntutan terhadap empat terdakwa tersebut:

1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Wisnu yang telah disita sejumlah tersebut.

2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti itu telah diperhitungkan dengan harta milik Indra yang telah disita senilai sama.

3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset Hansen yang telah disita dengan nilai yang sama.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa juga menegaskan bahwa uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset milik Ali yang disita sejumlah sama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal