Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta beritikad baik mengembalikan uang hasil korupsi.
Berikut rincian tuntutan terhadap empat terdakwa tersebut:
1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Wisnu yang telah disita sejumlah tersebut.
2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti itu telah diperhitungkan dengan harta milik Indra yang telah disita senilai sama.
3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset Hansen yang telah disita dengan nilai yang sama.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa juga menegaskan bahwa uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset milik Ali yang disita sejumlah sama.