309 Gugatan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Terbanyak Perselisihan Pemilihan Bupati

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2024. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya telah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2024. Gugatan terbanyak yang terdaftar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Ya hari ini tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ujar Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

"Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati," tuturnya.

Dia menjelaskan, sidang perdana akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Kini pihaknya akan bersurat kepada Komisi KPU Daerah dan Bawaslu Daerah.

"Mekanisme selanjutnya ini akan dikirimkan kepada termohon, yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk kepada Bawaslu," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal