3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Majelis hakim memvonis 3 terdakwa korupsi nikel dengan hukuman 6 hingga 8 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis tiga terdakwa korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketiganya yakni pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Glenn Ario Sudarto dijatuhi pidana 7 tahun penjara, Ofan Sofwan 6 tahun penjara dan Windu Aji Sutanto dengan 8 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan, Terdakwa III Windu Aji Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Fahzal saat membaca putusan, Kamis (25/4/2024). 

Dia melanjutkan, seluruh terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000 (Rp135,8 miliar) kepada Windu Aji Sutanto. Jika tak dibayarkan hingga satu bulan setelah putusan inkrah, harta Windu akan disita.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal