3 Larangan Saat Masa Tenang Pemilu, Ini Sanksinya

Danandaya Arya Putra
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan APK saat masa tenang (Foto: Antara)

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, saat masa tenang media massa baik online cetak dan TV dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Hal itu telah dituangkan dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

"Maka selama masa tenang juga seluruh media masa cetak maupun media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, berita atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Lolly.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
3 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
19 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
19 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal