3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19

Irfan Ma'ruf
Salat Jumat di daerah terjangkit Covid-19 boleh ditinggalkan dan diganti dengan salat zuhur di rumah. (Foto: istimewa)

Artinya, virus korona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut.

Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (uzur) untuk tidak melaksanaan shalat jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.

“Memerhatikan demikian berbahayanya virus korona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid,” kata Sarmidi Husna.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hilal Tak Terlihat, PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Rabu 17 Juni 2026

57 tahun lalu

GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Masuk Struktur Termasuk Waka BP BUMN

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal