Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura," kata Jaksa di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura, dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa.