3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Nur Khabibi
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor (Foto: Dok. iNews.id)

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura, dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa. 

Selanjutnya, penerimaan uang senilai Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya. 

Atas perbuatannya, tiga Terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
12 hari lalu

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Nasional
13 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
16 hari lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal