3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Riyan Rizki Roshali
Keluarga Dini Sera Afrianti laporkan hakim ke Bawas MA (foto: MPI)

“Saya juga mengalami juga bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kita ketahui,” sambungnya.

Dia juga mempermasalahkan adanya pertimbangan hakim yang seolah-olah meniadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding.

“Hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi. Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Geger! Pria Tewas Ditusuk di Kampung Ambon Jakbar, Berawal dari Cekcok

Buletin
21 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
2 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal