3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Riyan Rizki Roshali
Keluarga Dini Sera Afrianti laporkan hakim ke Bawas MA (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan dilayangkan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.

“Agenda kami hari ini adalah melaporkan 3 Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Dimas menjelaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sudah dikirimkan ke Komisi Yudisial terkait ketiga hakim tersebut.

Ada sejumlah materi pelaporan yang diadukan seperti sifat dan etika hakim selama proses persidangan.

“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur dan bijaksana,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

12 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

22 jam lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

22 jam lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal