3 Dokter Magang Meninggal Dalam Sebulan, Kemenkes Bantah Terjadi Overwork

Annastasya Rizqa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah banyak dokter magang meninggal akibat kelebihan beban kerja alias overwark. (Foto: Ilustrasi/AI)

Kemenkes menegaskan pelaksanaan Program Internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40–48 jam per minggu. Selain itu, peserta internsip juga memiliki hak untuk mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan berlaku, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta.

Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan, termasuk respons cepat penanganan peserta sakit, jaminan perawatan tuntas, pengawasan dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.

Kemenkes akan meningkatkan transparansi kanal pengaduan serta memperkuat pengawasan bersama KIKI di seluruh wilayah.

“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” kata dr Yuli.

Sebagai informasi, tiga dokter magang (internship) dilaporkan meninggal dunia sepanjang Maret 2026. Tiga dokter magang yang meninggal dunia masing-masing bertugas di Denpasar, Rembang dan Cianjur.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Indonesia Menua Lebih Cepat dari Perkiraan, Jumlah Lansia Tembus 40 Juta pada 2030

57 tahun lalu

Kemenkes Ungkap 16 Provinsi Masuk Fase Penuaan Penduduk

57 tahun lalu

Bekam Bisa Bantu Atasi Sakit Punggung dan Leher, Begini Kata Dokter

57 tahun lalu

Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang, Kemenkes Ingatkan Risiko Penyakit dari DBD hingga Pernapasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal