"Kita mengadakan, memeriksa beliau mereka-mereka, termasuk apa namanya, integritas mereka, dan setelah kita dianggap lolos kita serahkan ke KPK untuk di-tracking dengan track record mereka," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyebut Ditjen PHU Kemenag bakal dihapus setelah Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan.
Selly menuturkan, kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan haji dan umrah akan otomatis menyesuaikan revisi UU Haji dan Umrah setelah disahkan, termasuk keberadaan Ditjen Kemenag.
"Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian, karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri," kata Selly saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
"Maka (Ditjen PHU) di Kemenag otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya dirjen PHU," tuturnya.