20 Pengacara Siap Bantu KPU Hadapi Prabowo-Sandi di MK

Antara
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: iNews.id/dokumen)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu juga sudah membentuk tim khusus (timsus).

Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin mengatakan, setindaknya hingga saat ini sudah 20 pengacara yang akan membantu KPU bersidang di MK.

"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2019).

Ali menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu. Beberapa di antaranya hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, sampai rekapitulasi nasional.

ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal