2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Putranegara Batubara
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Okezone/ Isty)

JAKARTA, iNews.id- Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro terlapor kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek jadi tersangka. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya. 

"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).

Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'. 

Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia. Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Aliansi 40 Ormas Islam Minta Bareskrim Usut Ade Armando Cs terkait Video Ceramah JK

Buletin
13 jam lalu

Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal