JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota polisi terduga pelaku pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Sidang etik hari ini terhadap dua anggota Polri berpangkat Brigadir dan Bripka.
"Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP," ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang memantau langsung sidang etik tersebut.
Berdasarkan daftar 34 polisi yang mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP yaitu Ready Pratama.
Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi. Adapun Brigadir DW dan Bripka RP dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, sembilan dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.