"Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah sembilan kali," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Erdi menjelaskan, tiga di antaranya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tiga anggota disanksi demosi delapan tahun, dan tiga lainnya disanksi demosi lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).
Berikut daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.