2 Perusahaan Disegel Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Achmad Al Fiqri
Bareskrim segel dua perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polisi Usut Aktor di Balik Pembawa Bom Molotov ke Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 1 Pria Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal