2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading Ditangkap, Member Diiming-Imingi Keuntungan Berlipat

Putra Ramadhani
Bareskrim menangkap 2 pelaku judi online berkedok trading . (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon," ujar Djuhandhani. 

Dari kedua tersangka, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Emas 500 Gram Raib dalam Perampokan Sadis di Menteng, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal