2 Mantan Bos BUMN PT Amarta Karya Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, Catur Prabowo sebagai tersangka kasus proyek fiktif. (Foto: MPI)

"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS," ujarnya.

Akibat perbuatan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. 

"Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
4 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
6 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal