2 Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus, Tak Terima Dicopot dari Caleg Terpilih

Widya Michella
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (foto: MPI)

Diketahui, pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ada empat kriteria untuk menarik caleg terpilih, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Sementara itu, Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader. Namun, keduanya belum mendapat surat resmi pergantian nama tersebut.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya," kata Achmad Ghufron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal