Menanggapi protes tersebut, Dyastasita menyebut Grup C tidak menyebutkan adanya 'pertimbangan DPD'. Peserta dari Grup C lalu membantah pernyataan juri. Bahkan, dia secara terbuka meminta penonton atau audiens memberikan kesaksian.
Bahkan, juri lainnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi, Indri Wahyuni mengingatkan agar peserta menjawab dengan artikulasi yang jelas. Dia mengatakan keputusan dewan juri final dan mengikat, tidak dapat diganggu gugat. "Jadi sekali lagi kami peringatkan, artikulasi diperhatikan," kata Indri.
Lantas bagaimana harta kekayaannya dua dewan juri tersebut yang kini ramai diperbincangkan warganet ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dyastasita WB melaporkan LHKPN-nya pada 26 Maret 2026 untuk periode 2025. Dyastasita tercatat memiliki total harta kekayaannya sebesar Rp581.220.940. Harta kekayaannya meliputi tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.
Dia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp697.120.000. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di tiga lokasi yang ada di Jakarta Pusat, senilai Rp251.136.000; Rp80.440.000 dan Rp365.544.000.