2 Hakim Beda Pendapat soal Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat atas gugatanbatas usiacapres-cawapres. Gugatan tersebut bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari 40 tahun. Permohonan tersebut ditolak oleh MK.

Kedua hakim yang menyatakan beda pendapat yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pendapatnya mereka meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.

Suhartoyo mengatakan bahwa antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya tidak berhubungan.

Sehingga, menurutnya tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal