17 Tahun Menggantung, Pemerintah Mulai Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi Muarojambi

Felldy Aslya Utama
Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.

Menurutnya, masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” ujarnya.

Iftitah menegaskan pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan,” tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Program Transmigrasi Diubah, Kini Fokus Jadi Kawasan Produksi Nasional

57 tahun lalu

Kementrans bakal Kirim 1.400 Sarjana Pilihan ke 52 Wilayah Transmigrasi, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Dukung Program Transmigrasi, AHY Genjot Infrastruktur Dasar

57 tahun lalu

AHY Siapkan Infrastruktur di Kawasan Transmigrasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal