16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Boleh Ikut Kuliah hingga Akhir Mei

Neneng Zubaidah
16 mahasiswa FH UI terduga pelecehan seksual tak boleh ikut kuliah hingga akhir Mei 2026. (Foto: IG Universitas Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga pelaku kekerasan seksual. Mereka tak diperkenankan mengikuti kuliah dan masuk lingkungan kampus hingga 30 Mei 2026.

Ketentuan itu berlaku sejak 15 April 2026 sebagai langkah menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. 

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, para terduga pelaku tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, 16 mahasiswa FH UI itu juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk menghadiri pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
10 jam lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Buletin
22 jam lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

Nasional
2 hari lalu

Dosen Universitas Budi Luhur Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal