Said Iqbal menilai tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan. Menurutnya, banyak pekerja berpotensi mengalami pajak berganda karena gaji mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT, namun saat manfaat JHT dicairkan masih kembali dikenai pajak.
Ia juga menilai pemerintah selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha, sehingga pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh keringanan serupa.
Selain itu, Said Iqbal menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi jaring pengaman ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun, sehingga manfaatnya tidak semestinya menjadi objek pajak.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 yang menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak final 5 persen. Menurutnya, ambang batas tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku selama sekitar 17 tahun.
Said Iqbal mengungkapkan dirinya telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta waktu berdialog mengenai persoalan pajak JHT. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Ia berharap Kementerian Keuangan bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa memicu gelombang aksi buruh yang berkepanjangan.