13.430 Narapidana Dibebaskan Hari ini karena Covid-19, Ini Detailnya

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menjalankan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan. Per hari ini Rabu (1/4/2020), sejak pagi hingga sore hari, tercatat ada sekitar 13.430 narapidana yang dibebaskan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho mengatakan, pembebasan dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama yaitu, integrasi dan proses kedua adalah asimilasi.

"Untuk proses pembebasan yang masuk dalam kategori integrasi jumlahnya mencapai 4.339 narapidana. Sedangkan asimilasi jumlahnya 9.091 narapidana," ucapnya dalam video teleconfrence, Rabu.

Nugroho menuturkan, bukan hanya 30.000 narapidana dan anak binaan yang akan dibebaskan. Menurut dia, jumlah itu akan terus bertambah, namun dia tidak mengunkapkan jumlah pastinya.

Merujuk arahan dari Menkumham Yasonna, dia memaparkan, pembebasan 30.000 narapidana dan anak binaan ini diminta dapat rampung dalam waktu tujuh hari. Tujuh hari tersebut terhitung sejak pertama kali dilakukan yaitu, hari Rabu 1 April 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
1 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
2 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
4 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal