3. Menerima nafkah baik dengan bentuk sandang, pangan, maupun papan: Orangtua memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok anak.
4. Mendapatkan kesempatan bermain: Bermain adalah hak anak di rumah; orang tua harus mendukung dan memenuhi hak anak untuk bermain.
5. Mendapatkan pendidikan: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan minat dan bakatnya, termasuk anak disabilitas dan kebutuhan khusus.
6. Hak Mengenal Orang Tuanya: Anak berhak mengetahui identitas orang tua dan menerima pengasuhan serta kasih sayang darinya.
7. Hak Atas Kesehatan: Seorang anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terbaik untuk kelangsungan hidupnya, termasuk fisik, mental, spiritual, dan sosial.