12 Tahun Tak Naik Gaji, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Surati Prabowo

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Hakim Ad Hoc (dok. ilustrasi)

Sementara Hakim Ad Hoc direkrut dari tenaga profesional berpengalaman pada bidang kekhususan yang tidak terpengaruh atas perubahan Peraturan Pemerintah tersebut. Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc diatur oleh Perpres No 5 Tahun 2013 yang sudah 12 tahun tidak berubah.

Menurut FSHA, selama Pepres 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc belum berubah, kualitas hidup seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia juga akan tetap mengalami ketimpangan. hak-hak dan fasilitas yang dimiliki oleh Hakim Ad Hoc dinilai tidak lebih baik dari hak dan fasilitas pekerja/buruh di perusahaan swasta.

Hakim Ad Hoc disebut hanya mendapatkan asuransi kesehatan dengan benefit terbatas yang tidak berlaku bagi keluarga serta tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini tentunya sangat miris. Sudah tidak dapat gaji dari negara, tunjangan sebagai sumber satu-satunya pun masih dipotong untuk pajak, belum lagi ditambah tanggungan sewa rumah dan transportasi yang masih harus nombok dari kantong pribadi," tulis FSHA.

Selain itu, hal ini kian diperparah dengan adanya efisiensi anggaran pada Mahkamah Agung (MA) yang mengancam kelangsungan tunjangan transportasi yang hanya bisa dibayarkan hingga bulan Agustus 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Buletin
12 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
12 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
15 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal