12 Siswi Jadi Korban Pelecehan Seksual di Wonogiri, KemenPPPA Minta Pelaku Segera Diproses Hukum

Binti Mufarida
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengecam kejadian ini. (Foto ist).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Tim KemenPPPA, jenis pelecehan seksual dan waktu yang dilakukan kedua pelaku melakukan aksinya bervariasi, mulai dari memegang hingga memasukkan jari ke area sensitif korban. Semua aksi para pelaku dilakukan di lingkungan sekolah (ruang kelas dan ruang guru).

Tim KemenPPPA akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Wonogiri untuk memastikan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan dan terus memantau proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Para korban mengalami trauma atas pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan psikologis," katanya.
 
Perbuatan kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman karena merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu juga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sesuai Pasal 82 Ayat (2) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Seleb
6 hari lalu

Fans NCT Wish Marah Besar usai Kiky Saputri Bercanda Ini ke Yushi

Seleb
6 hari lalu

Viral Candaan Kiky Saputri ke Member NCT Wish Dinilai Kelewatan, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal