11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Anggie Ariesta
Ilustrasi bea cukai gagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal dan tangkap 3 WNA. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal di  Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam aksi itu, Bea Cukai juga menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (18/12/2025).  Menurutnya, operasi bermula pada 11 Desember 2025. 

Kala itu, pihaknya menerima informasi intelijen dan masyarakat terkait penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang, Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.100 karton rokok merk premium (Marlboro dan Marlboro Gold) yang dilekati pita cukai palsu.

Kemudian, ada juga tambahan 138.160 batang rokok ilegal dari hasil penyisiran sebelumnya. Jika ditotal, barang bukti mencapai kurang lebih 11 juta batang.

Kemudian, pihaknya juga menetapkan tiga orang WNA sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

5 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

9 hari lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

16 hari lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal