3. Menambah Daftar Panjang Pelemahan KPK
Sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi. IDW mencatat ada sejumlah tindak penyerangan terhadap pegawai KPK maupun pimpinan.
4. Presiden Dinilai Ingkar Janji pada “NawaCita”
ICW menerangkan, dalam NawaCita ke-4 disebutkan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Namun, dengan berlakunya RUU KPK, ICW menilai, maka NawaCita hanya sebagai cita-cita yang utopis.
5. Indeks Persepsi Korupsi Dikhawatirkan akan Menurun Drastis
"Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum. Sederhananya, bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum – khususnya tindak pidana korupsi – yang selama ini ditangani KPK justru bermasalah dikarenakan UU-nya telah dilakukan perubahan," beber Kurnia.
6. Iklim Investasi akan Terhambat
ICW menilai apabila tidak diterbitkannya Perppu KPK maka tidak adanya kepastian hukum bagi para investor. Hal utama yang menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adalah kepastian hukum.
"Jika KPK dilemahkan secara sistematis seperti ini, bagaimana mungkin Indonesia bisa memastikan para investor akan tertarik menanamkan modalnya di saat maraknya praktik korupsi," ujar Kurnia.