WNA Harus Karantina 5 Hari, Begini Aturannya

Isty Maulidya
Ilustrasi WNA di Bandara (Foto: Antara)

“Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal 3 Kedatangan Internasional sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan,” katanya.

Sebelumnya diketahui pada 28 Desember 2020 lalu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

22 hari lalu

Peringkat Terus Naik, AHY Bidik Soetta Tembus Top 10 Bandara Terbaik Dunia di 2029

25 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

25 hari lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal