WFA Berlaku usai Lebaran, Lalin di Jakarta Ramai Lancar

Riyan Rizki Roshali
Situasi lalin di Jakarta usai Lebaran masih terpantau ramai lancar pada Kamis (26/3/2026). (Foto: iNews.id/Riyan)

Sebagai informasi, Aturan WFA untuk ASN tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. 

Sementara itu, ketentuan bagi pekerja swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFA ini dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. 

Harapannya, pemberlakuan WFA bisa membuat masyarakat melakukan mudik lebih awal sehingga pergerakan orang tidak terkonsentrasi pada satu waktu saja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Banjir Rendam 12 RT di Jakarta Pagi Ini, 4 Ruas Jalan Tergenang

Megapolitan
5 hari lalu

Lalu Lintas Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ramai Lancar usai Libur Lebaran

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Sebut Longsor di TPST Bantargebang Sempat Bikin Sampah di Jakarta Menumpuk

Nasional
7 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal