Warga Resah Marak Penjualan Tramadol di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Orang

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. ilustrasi)

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Komplotan Begal Penyerang Petugas Damkar di Jakpus Ditangkap, Ngumpet di Hotel

Seleb
6 hari lalu

Jakpus Masif Berantas Ikan Sapu-Sapu, Miss Earth Lirabica Buka Suara!

Megapolitan
9 hari lalu

Operasi Besar-besaran! Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng

Megapolitan
16 hari lalu

Jangan Lupa! Ada Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal