Warga Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, Minta Vape Juga Diatur

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi larangan merokok. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Aturan itu, kata dia, membatasi lokasi warga Jakarta untuk merokok, seperti di tempat umum.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Sebagai gantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi warga untuk merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.

"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

57 tahun lalu

Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta

57 tahun lalu

Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum

57 tahun lalu

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal