Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi Covid-19

Binti Mufarida
Vaksinasi Covid-19. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 terkait pelaksanaan vaksinasi tahap III di wilayah DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.

Surat tersebut mengenai tanggapan atas permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bernomor 6209/-1.772 tanggal 5 Juni 2021 terkait persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga dengan keluarnya surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 7 Juni 2021 tersebut, maka warga DKI usia 18 tahun ke atas bisa vaksinasi Covid-19.

“Saudara dapat segera melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan jajaran TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing,” dalam surat yang diterima, Selasa (8/6/2021).

Dalam surat Kemenkes ada tiga poin yang menjadi perhatian sehingga dikeluarkan izin vaksinasi Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

57 tahun lalu

Indonesia Menua Lebih Cepat dari Perkiraan, Jumlah Lansia Tembus 40 Juta pada 2030

57 tahun lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal