BOGOR, iNews.id -Wali Kota BogorBima Arya Sugiarto menilai polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan dalam kasus aduan warga kepada Presiden Joko Widodo di Pasar Bogor. Apa yang diadukan oleh warga itu tidak sesuai dengan kasus yang terjadi.
"Pertama, apa yang jadi curhat pedagang kepada Presiden itu kita pastikan tidak sesuai dengan kasus yang sebetulnya terjadi, tadi sudah dijelaskan. Kedua, Pemkot melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum ini tepat, semua sesuai dengan aturan," kata Bima di Polresta Bogor Kota, Jumat (22/4/2022).
Dalam hal ini, Bima menekankan hukum menjadi status yang paling tinggi. Tidak dibenarkan adanya intimidasi apalagi jika terjadi oleh aparatur Pemkot Kota dalam hal ini terkait pungutan liar (pungli).
"Ketiga, tidak boleh ada yang di atas hukum di Kota Bogor ini. Mau mengais rezeki, mau berjualan, berdagang, apapun ya silakan. Dari luar kota juga boleh. Tetapi tidak boleh mengintimidasi, tidak boleh menekan, dan sama itupun berlaku bagi aparat. Apaat kami saya pastikan kalau terlibat pungli pasti sanksinya keras. Minimal dicopot dari jabatan, bisa demosi bahkan kalau ada bukti-bukti lain bisa diberhentikan dari ASN," tegasnya.
Sehingga, lanjut Bima, terkait hukuman pungli di Kota Bogor tidak perlu diragukan lagi. Tetapi, semua pihak diminta memahami kasus ini sesuai dengan konteks.